Sabtu, 30 September 2017

SELENGGARAKAN PARENTING, TK AL-FURQON HADIRKAN LPA TUBABA DAN KABID PAUD TUBABA

Latepost  (23-9-2017)

PANARAGAN JAYA, TULANG BAWANG TENGAH, TUBABA (PojokTubaba.com) --  Akhir-akhir ini pemerintah dan banyak kalangan tampak gencar kembali bicara pendidikan karakter, padahal di Indonesia pendidikan karakter sudah menjadi goodwill Presiden pertama Soekarno dengan  semboyan bahwa kemerdekaan bertujuan untuk nation and character building. 

Memasuki era Orde Baru pada tahun 70-an, pembangunan karakter bangsa (character building) tidak lagi banyak mendapat perhatian. Dunia pendidikan kita menggagas tema-tema yang lebih praktis seperti menyiapkan lulusan siap pakai dan pendidikan berbasis kompetensi. Pendidikan lebih cenderung dilihat hanya sebagai instrument untuk menyiapkan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan aktifitas ekonomi.



Pembentukan karakter memang tidak bisa disepelekan atau diupayakan seadanya, tetapi harus terencana dan terarah yang tentunya melalui pendidikan, baik itu pendidikan informal (keluarga), formal (sekolah) maupun nonformal (masyarakat).

Terlebih, issu perlindungan anak kian hari kian mengusik nurani, tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak terutama yang masih terjadi di lingkungan sekolah maupun sejumlah catatan ‘tindakan menyimpang’ yang melibatkan anak dibawah umur baik sebagai korban maupun pelaku menyadarkan diri kita betapa mendesaknya perbaikan penyelenggaraan perlindungan anak itu.

Menyadari kondisi tersebut, Yayasan Istiqomah Islamiyah TK Al-Furqon dari Pondok Pesantren Al-Furqon Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah menyelenggarakan kegiatan parenting bagi segenap orang tua wali murid baik ibu-ibu maupun bapak-bapaknya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (23/9/2017) tersebut dibuka secara resmi oleh Pengasuh Ponpes Al-Furqon, Drs. KH Muhyidin Pardi dengan menghadirkan dua orang pemateri yaitu; Ketua LPA Tubaba, Elia Sunarto dan Kabid PAUD dan PNFI Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Barat, Mujiono, SE.

Ust Muhyidin Pardi sempat mengingatkan dalam kata sambutannya perlunya pendidikan karakter untuk menguatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan karakter dapat mempertebal cinta tanah air.

Kepala TK Al-Furqon, Sundari minta orang tua dan walimurid dapat meningkatkan kapasitas pengasuh anak, sehingga tidak lagi muncul pemikiran bahwa sekolah adalah satu-satunya wahana pendidikan bagi anak.

Ketua LPA Tubaba, Elia Sunarto dalam penyampaiannya menekankan perlunya peningkatan peran orang tua dalam pengasuhan anak. Orang tua atau walimurid juga diminta mengambil peran lebih besar dalam interaksi dengan pihak sekolah. Sehingga gagasan Sekolah menjadi rumah kedua bagi anak, atau Sekolah Ramah Anak dapat segera terwujud dengan dukungan dan partisipasi kuat orang tua. (**).


KADER KESEHATAN RAYON PUSKESMAS MULYO ASRI BENTUK FORUM KOMUNIKASI

Latepost  (27-9-2017)

TULANG BAWANG TENGAH, TUBABA (PojokTubaba.com) --  Sekitar 140-an orang kader kesehatan dan Posyandu yang tergabung dalam Rayon Puskesmas Mulyo Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, terdiri dari 7 tiyuh (desa) yaitu; Kelurahan Mulyo Asri, Tunas Asri, Wonokerto, Candra Jaya, Marga Asri, Mekar Asri dan Candra Kencana, Rabu (27/9/2017) kemarin berkumpul di Balai Tiyuh Wonokerto mematangkan rencana pembentukan Forum Komunikasi Kader Pembangunan.

Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu Poned Mulyo Asri, Purbo Sisworo hadir beserta staf jajarannya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang Barat (LPA Tubaba), Elia Sunarto, PLKB (Wawan J. Koesheriyanto). Sementara kepalo tiyuh yang hadir hanya Kepalo Tiyuh Wonokerto (Herisanto) sebagai tuan rumah, Kepalo Tiyuh Tunas Asri, Abdul Rohim dan Kepalo Tiyuh Candra Jaya, Kusno Utomo masing-masing beserta istri.

“Kegiatan ini sebenarnya kegiatan rutin bulanan para kader, tetapi hari ini istimewa karena ada agenda mematangkan rencana pembentukan Forum Komunikasi Kader,” terang Djumirah kader dari Tiyuh Candra Kencana.






Kepalo Tiyuh Candra Jaya, Kusno Utomo menyambut baik rencana pembentukan forum tersebut, menurut Kusno Utomo kehadiran para kader Posyandu di tiyuh sangat dirasakan manfaatnya.

“Keberadaan para kader ditingkat tiyuh ini saya rasakan sangat membantu kegiatan kami, sudah wajar kami harus menyambut kelahirannya dan ikut mensupport agar organisasi ini bisa berjalan nantinya,” ungkap Kusno Utomo. 

Wawan dari PLKB kepada PojokTubaba.com menyampaikan, pembentukan forum ini merupakan wujud keberhasilan pemberdayaan masyarakat.

“Kader-kader Posyandu ini tidak hanya menangani masalah kesehatan, tetapi juga pertanian, KB, Lansia, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pembinaannya juga dilakukan lintas sektoral, ada BKKBN, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pertanian, PPPA termasuk Kementerian Agama,” papar Wawan.

Masih menurut Wawan, harapannya lembaga ini dapat diadopsi kader-kader lain yang berada di kecamatan-kecamatan se- Tubaba.

Senada dengan Wawan, Ketua LPA Tubaba, Elia Sunarto yang juga aktif di P2TP2A Tubaba yang dalam pertemuan tersebut mendapat tugas memaparkan AD/ART Forum Komunikasi, mengatakan pihaknya konsen untuk turut mensupport lembaga baru ini.


“LPA sebagai lembaga jaringan yang berbasis keluarga dan masyarakat punya kepentingan dengan keberadaan organisasi baru ini. Jaringan baru kami ini tentu diharapkan mampu menekan pergerakan predator anak dan angka KDRT di masyarakat,” kata Elia Sunarto. (**)

Senin, 25 September 2017

Komnas PA; Tak Ada Kata Kompromi Untuk Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Rumah Susun Pulogebang

Palu, Sulawesi Tengah,  25-9-2017

PALU,  Sulawesi Tengah (PojokTubaba.com) —  Tindakan mengacung-acungkan senjata tajam (sajam) berupa kapak dan gergaji besi yang dilakukan MN penghuni rumah susun di Pulogebang Jakarta Timur dihadapan anak-anak  saat anak sedang menjalankan kewajiban beribadah dan berdoa bersama teman sebayanya merupakan tindak pidana kekerasan yang tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia, apapun alasannya, apalagi dilakukan orang yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait saat dihubungi via ponselnya sedang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah dalam rangka kegiatan Komnas PA. Diujung ponsel ia sangat menyayangkan tindakan sengaja yang dilakukan MN dengan cara berteriak-teriak dengan membawa sajam  dihadapan anak pada saat anak sedang menjalankan ibadah  “doa ceria anak” dan menjalankan kewajiban asasinya yakni beribadah merupakan tindakan  sangat tidak terpuji dan melukai harkat dan martabat anak.

Selain itu masih menurut Arist,  tindakan MN selain telah membuat anak-anak trauma mendalam  juga merupakan tindakan Pidana yang tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara kompromi dan damai. Untuk mendapat kepastian hukum, ancaman kekerasan dengan senjata tajam terhadap anak harus diselesaikan dengan cara dan pendekatan hukum.

Berdasarkan ketentuan pasal 82 UU RI No.  23 tahun 200 yang telah diubah kedalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),  tindakan Mn yang mengakibatkan sampai anak berteriak-teriak dan menjerit  ketakutan dan minta tolong pada peristiwa itu dapat dipastikan anak trauma dan depressi berat, dengan demikian tidak ada kata konpromi terhadap perlakuan ini MN harus bertanggungjawab secara hukum sesuai dengan perbuatannya. Oleh hukum,  ancaman  kekerasan dengan menggunakan sajam adalah tindak pidana.

Oleh sebab itu, untuk menghentikan bentuk-bentuk kekerasan seperti ini tidak terulang lagi, apalagi bila  ada niatan atau unsur kesengajaan untuk menghentikan hak anak dalam menjalankan hak asasinya untuk menjalankan keyakinannya,  Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Komnas Anak yang memberikan pelayanan dibidang pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia tanpa diskriminasi diseluruh wilayah hukum Indonesia dan berlaku universal, segera mendesak otoritas penegak hukum yakni Polisi untuk segera menangkap pelaku dan memintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya mencederai dan melukai harkat dan martabat  sebagai anak. 

Apalagi kegiatan ibadah doa anak ceria sudah mendapat ijin dari otoritas pengelola rumah susun sebelumnya. Tindakan mediasi bisa dilakukan untuk mencari latarbelakang kejadiannya sebagai prasyarat saja untuk mencari kebenaran dan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pelaku, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Palu  Senin 25/09/17.

Untuk membantu dan memulihkan tingkat trauma dan depressi anak, serta untuk membantu proses penegakan hukum atas tindakan MN,  Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan tim relawan ( staff pengaduan dan tim psikolog)  bersama LPA DKI Jakarta dan pegiat perlindungan anak untuk memberikan pelayanan trauma healing kepada  korban dan keluarga korban.

“Sekali lagi tidak ada kata kompromi terhadap kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap anak apalagi  dengan mengginakan senjata tajam untuk menghentikan hak anak untuk menjalankan hak asasinya yakni beribadah, tindakan seperti ini,  siapapun yng melakukannya tidak ada kata konpromi terhadap kekerasan anak. Oleh Konvensi PBB tentang Hak Anak dan Deklrasi Hak Asasi Manusia menetetap seluruh negara didunia mempunyai kewajiban “Setiap Anak menjalankan hak asasi untuk beribadah adalah hak fundamental dan berlaku universal tanpa diskriminasi,  yang oleh semua orang keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara mesti memberikan dan menjaga hak anak ini”, tambah Arist. (es/Ril)

Selasa, 12 September 2017

PERISAKAN (BULLYING) “TERHADAP ANAK DI LEMBATA, JAKARTA DAN SIANTAR POTRET BURAM LEMBAGA PENDIDIKAN”


JAKARTA (PojokTubaba.com) — Angka kekerasan terhadap anak dalam berbagai bentuk perisakan (bullying) di lingkungan sekolah baik yang dilakukan guru, pengelola lembaga pendidikan maupun sesama peserta didik  dua tahun terakhir ini terus saja meningkat.

Melalui pengaduan langsung dan pelayananan hotline service, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen berbadan hukum dibidang pembelaan, promosi dan perlindungan anak di Indonesia,  ditahun 2015 menerima 89 pengaduan perisakan terhadap anak di lingkungan sekolah,  meningkat di tahun 2016 menjadi 112, dan 68 kasus di tahun 2017 (Januari -Juni).

Pengaduan masyarakat atas kasus perisakan ini umumnya datang dari masyarakat disekitar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan  Bogor (Jabodetabek) sebagian dari wilayah Banten, Jawa Barat, dan Lampung beberapa kasus datang dari Jawa Tengah dan Medan.

Pengaduan yang diterima Komnas Perlindungan Anak, pelaku perundungan sebutan lain dari perisakan, 48 % dilakukan sesama peserta didik, 22 % oleh guru 15% oleh pengelolah sekolah dan selebihnya dilakukan oleh lain-lain.

Data yang diterima dan  dikumpulkan Pusat Data dan Informasi ( Pusdatin) Komnas Anak sepanjang tahun 2016 dan 2017, perundungan yang dilakukan guru atau pengelolah sekolah,  dilakukan dalam bentuk mengejek, menghina mengucilkan, membanding-bandingkan kepintaran antara satu siswa ke siswa lain  serta merendahkan martabat anak bahkan dilakukan dalam bentuk memberikan sanksi dikeluarkan dari jam-jam mata pelajaran yang diberikan guru dan wali kelasnya.

Sementara perisakan yang dilakukan sesama peserta didik (murid) di lingkungan sekolah  dilaporkan dilakukan dalam bentuk intimidasi, pemalakan, kekerasan fisik dalam bentuk menendang dan  menampar korban, menjambak rambut, memerintahkan mencium kaki pelaku dan kekerasan seksual dalam bentuk memerintahkan berciuman dihadapan pelaku yang disaksikan secara beramai- ramai serta mendokumentasikan dalam bentuk photo dan atau video , memeras payudara korban,  mengucilkan  dari ruang kelas serta dari aktivitas sekolah.

Kasus perisakan yang tejadi beberapa bulan lalu yang dilakukan siswa dan siswi SMP dan SD terhadap siswi SMP di Pusat Perbelanjaan Thamrin City Jakarta Pusat  dan  telah menyedot perhatian  masyarakat, adalah  satu bentuk kasus perisakan yang sulit diterima akal sehat manusia karena diinisiasi oleh siswa dan siswi pada usia SD dan SMP.

Kasus yang hampir serupa juga terjadi di SMP Lembata NTT,  namun ironisnya perisakan ini justru dilakukan oleh guru yang seyogianya memberikan perlindungan kepada muridnya. Namun BB yang menjadi guru bahasa Indonesia di SMP Lembata Nusa Tenggara Timur (NTT) justru melakukan perisakan yang sulit diterima akal sehat yang mengakibatkan FK, 16, siswa kelas satu SMP itu melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menenggak racun rumput dirumahnya karena tidak tahan mendapat ejekan dan hinaan dari gurunya.

Belum juga usai kasus perisakan yang terjadi di Pusat Perbelanjaan Thamrin City di Jakarta  Pusat dan kasus perundungan terhadap FK , 16, di SMP Lembata NTT, Komnas Perlindungan Anak melalui temuan Quick Investigator LPA Siantar  dan laporan media di Siantar  dikejutkan dengan kasus dugaan perisakan yang diduga dilakukan 2 orang guru terhadap SDHP muridnya  disalah satu SMA  di Siantar. Namun kasusnya belum mendapatkan kepastian hukum sekalipun telah dilaporkan ke Polsek Bangun.

Menurut keterangan orangtua korban, perisakan yang diderita anaknya SDHP,  lutut anaknya bergeser karena diduga mendapat tendangan kaki guru dan kepala bagian belakang terasa bengkak karena juga diduga akibat dari pukulan benda tumpul. Dan karena mendapat bullying itu  korban saat ini tidak lagi mau sekolah  karena  trauma, gangguan mental dan takut  untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Berdasarkan pengalaman empirik Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak dalam menangani anak yang mengalami perundungan “bullying” yang terjadi di lingkungan sekolah selama ini, jika tidak ditangani dan didampingi secara baik dapat menimbulkan gangguan psikologis bahkan  dorongan  untuk melakukan bunuh diri. Kasus percobaan bunuh diri yang dilakukan FK (15) dengan menenggak racun rumput setelah mendapat perisakan dari gurunya adalah salah satu bukti nyata dampak buruk dari perundungan itu, jika tidak dihentikan akan berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis dan  intelektualitas korban,  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada Media di Jakarta Senin 11/09/17  untuk menanggapi meningkatkan kasus-kasus bullying di ruang kelas dan lingkungan lembaga pendidikan di Indonesia.

Mengingat dampak buruk dari perisakan “bullying”, dapat merusak masa depan anak dan intelektualitas anak,    Arist Merdeka Sirait aktivis Perlindungan Anak yang telah digeluti sejak 27 tahun lalu,  memandang perlu mendorong dan mendesak Menteri Pendidikan  Nasional  mengimplementasikan pasal 54 UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedalam UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  junto UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang mewajibkan lingkungan sekolah menjadi zona aman dan anti kekerasan terhadap anak.

Disamping itu, untuk memastikan kasus bullying sebagai issue bersama (commond issue) serta  untuk memutus mata rantai Perisakan “bullying” di lingkungan sekolah sangatlah diperlukan komitmen bersama antara komite sekolah, orangtua,  peserta didik dan otoritas pengelolah sekolah untuk melibatkan anak  bicara tentang solusi bullying.

Untuk kepentingan terbaik anak dan untuk melindungi anak dari ancaman bullying diruang kelas dan lingkungan sekolah,   berdasarkan komitmen dan perjanjian international yang didasari oleh artikel  Konvensi PBB Tentang Hak Anak  serta komitmen  pemerintah tentang dunia layak anak, Komnas Perlindungan Anak,  dalam waktu tidak begitu lama  segera mendorong Mendiknas  menggagas bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri dan lintas lembaga yang  mewajibkan Lingkungan Sekolah menjadi Sekolah  Ramah Anak dan memberikan apresiasi dan penghargaan “reward ” bagi sekolah ramah anak, tambah Arist. (es)**