Siaran Pers Koalisi
Masyarakat Penyandang Disabilitas
JAKARTA
(PojokTubaba.com) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan KPU
yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas dalam proses Pemilihan Kepala
Daerah Serentak 2018. Melalui Keputusannya, KPU memasukan disabilitas dalam
kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota,
dan/atau Wakil Walikota. Akibatnya, penyandang disabilitas dianggap tidak
memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.
Keputusan KPU yang
dimaksud adalah Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang
Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan
Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
Keputusan KPU ini
merupakan tafsir resmi dari syarat kemampuan jasmani dan rohani yang diatur
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Masuknya disabilitas
dalam kategori tidak mampu jasmani dan rohani dalam Keputusan KPU merupakan
suatu kesalahan karena bertentangan dengan Undang-undang dan mencederai
semangat pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan pendekatan Hak Asasi
Manusia. Standar jasmani dan rohani dalam Keputusan KPU bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan dalam
Penjelasan di berbagai Pasal yang mengatur tentang syarat “mampu jasmani dan
rohani” (Pasal 21 huruf h, Pasal 117 huruf h, Pasal 182 huruf h dan Pasal 240
huruf h) bahwa “cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan”. Bahkan dalam
penjelasan Pasal 72 huruf g lebih tegas disebutkan bahwa “cacat tubuh tidak
termasuk kategori tidak mampu secara jasmani dan rohani”.
Pasca disahkannya
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengubah
posisi disabilitas dari isu sosial menjadi isu Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu
senada dengan prinsip yang tercantum dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas,
yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang Nomor
19 Tahun 2011. Dengan prinsip itu maka hak warga negara disabilitas sama dengan
warga negara lainnya. Oleh karena itu, jaminan bahwa setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yang diatur dalam pasal 7 ayat
(1) UU 10/2016, juga berlaku bagi warga negara disabilitas.
Selain hal tersebut,
Keputusan KPU juga telah salah memaknai penyakit dan disabilitas, yang pada
dasarnya adalah berbeda. Disabilitas adalah keunikan yang dimiliki oleh
seseorang, sehingga bukanlah kondisi yang perlu disembuhkan selayaknya suatu
penyakit. Orang dengan disabilitas harus dipandang memiliki kemampuan dalam
menjalankan tugas, sehingga harus diberikan kesempatan yang sama dengan warga
negara non-disabilitas. Namun dengan stigma negatif, terutama dalam cara
pendang medis, penyandang disabilitas kerap dipandang sebagai “barang rusak”
yang tidak berfungsi dengan baik, sehingga harus diperbaiki. Stigma negatif
inilah yang memandu munculnya bentuk diskriminatif terhadap penyandang
disabilitas.
Pendekatan medis yang
dipakai oleh KPU dalam merumuskan tafsir syarat “mampu jasmani dan rohani”
dalam Keputusan KPU harus diimbangi dengan pendekatan HAM. Perimbangan itu
harus tercermin dalam substansi dan proses pembentukannya. Oleh karena itu,
dalam penyusunan standar mampu jasmani dan rohani, KPU tidak bisa hanya
melibatkan kelompok-kelompok medis, tetapi juga harus melibatkan kelompok
penyandang disabilitas, yang justru akan merasakan dampak terbesar implementasi
Keputusan KPU tersebut.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, Kami, Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas,
mendesak KPU untuk:
1. Tidak menjadikan
Bab II dalam Lampiran Keputusan KPU sebagai standar kemampuan jasmani dan
rohani bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dalam pelaksanaan proses pemilihan umum kepala
daerah serentak 2018;
2. Menjadikan hasil
dari pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebagai catatan untuk penyediaan
akomodasi yang layak bagi para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota setelah terpilih dan
menjalankan tugasnya;
3. Segera melakukan
revisi terhadap Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017, khususnya
pada Bab II, yang menafsirkan syarat “mampu jasmani dan rohani” paling lambat
12 Februari 2018, sebelum masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon dalam
Pilkada Serentak 2018; dan
4. Melibatkan kelompok
penyandang disabilitas dalam pelaksanaan revisi terhadap standar kemampuan
jasmani dan rohani dalam Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017.
NARAHUBUNG:
Ariani Soekanwo (Pusat
Pemilihan Umum Akses Disabilitas : 081318907184);
Fajri Nursyamsi (Pusat
Studi Hukum dan Kebijakan : 0818100917);
Aria Indrawati
(Persatuan Tuna Netra Indonesia: 081219724433);
Yeni Rosa Damayanti
(Perhimpunan Jiwa Sehat: 081282967011);
Maulani Rotinsulu
(Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia: 08128253598);
Mahmud Fasa
(Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia: 081808363744);
Bambang Prasetyo
(Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia: 08176733250).
KAMIS, 18 JANUARI 2018
LEMBAGA ANGGOTA
KOALISI MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS:
1. OHANA;
2. Dria
Manunggal;
3. CIQAL (Center for
Improving Qualified Activities in Life of People with Disabilities);
4. Himpunan Wanita
Disabilitas Indonesia (HWDI) Nasional;
5. Himpunan Wanita
Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan;
6. Pusat Pemilihan
Umum Akses Disabilitas (PPUA Disabilitas);
7. Gerakan Peduli
Disabilitas dan Lepra Indonesia (GPDLI);
8. Yayasan Cahaya Jiwa
9. Perhimpunan Jiwa
Sehat Indonesia (PJS)
10. Yayasan Pusat Pemberdayaan
Penyandang Disabilitas Indonesia Bali (Puspadi Bali)
11. Lembaga
Permberdayaan Tuna Netra (LPT) Surabaya
12. Gerakan untuk
Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Pusat
13. Gerakan untuk
Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Sulawesi Selatan
14. Gerakan untuk
Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kepemudaan
15. Sasana Integrasi
dan Advokasi Difabel (SIGAB)
16. Sentra Advokasi
Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA)
17. Bandung
Independent Living Center (BILiC)
18. Persatuan Tuna
Netra Indonesia (Pertuni)
19. Persatuan Tuna
Netra Indonesia (Pertuni) Sulawesi Selatan
20. SEHATI Sukoharjo
21. Independent Legal
Aid Institute (ILAI)
22. Perhimpunan
Mandiri Kusta Sulawesi Selatan
23. Perkumpulan
Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)
24. Perkumpulan
Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan
25. Federasi
Kesejahteraan Penyandan Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI)
26. Federasi
Kesejahteraan Penyandan Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI) Sulawesi Selatan
27. Pusat Studi Hukum
dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
28. LBH Disabilitas
Jawa Timur.
29.Yayasan Peduli
Sindroma Down
30. Perkumpulan orang
Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin)

