Sabtu, 21 April 2018

LPA TUBABA DAMPINGI ANAK KORBAN PENELANTARAN, TAK PUNYA KEWARGANEGARAAN, IDENTITAS DAN DITOLAK IBU KANDUNGNYA



TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG (PojokTubaba.com) -- Dalam paradigma Perlindungan Anak, sebagai individu Anak memiliki Hak-hak yang harus terpenuhi, diantaranya ; Hak untuk Hidup, Tumbuh dan Berkembang, Hak untuk dibesarkan dan diasuh orangtuanya sendiri. Anak juga memiliki Hak untuk mendapatkan nama, Hak mendapatkan identitas, Hak mendapatkan kewarganegaraan, Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, Hak mendapatkan jaminan sosial,  Hak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya apabila menjadi korban atau pelaku tindak pidana.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang Barat (LPA Tubaba), Elia Sunarto mengaku terkejut tatkala dirinya mendapat pengaduan dari salah satu aktifis PATBM jaringannya tentang adanya anak laki-laki berinisial M (13 th) yang mendapat perlakuan salah dari ibu kandunganya.

Anak yang dirahasiakan identitasnya itu asalnya dibawa ibunya S (45 th) dari luar negeri ke Indonesia saat masih berumur 40 hari. Sebelumnya  S  bekerja di Arab Saudi sebagai TKW, karena pulang membawa bayi dari lelaki lain, sesampai di Indonesia S dicerai oleh suaminya. Usia 4 bulan bayi M dititipkan ke tetangga karena S berangkat kembali menjadi TKW. Setelah 4 tahun S pulang, anak yang ia titipkan itu ia ambil tetapi untuk dititipkan ke saudaranya.

Malang nasip M, ibu kandungnya sendiri tidak mau mengasuh dirinya. Bocah yang diduga memiliki darah keturunan Arab atau Banglades tersebut, kini sudah tercatat tidak kurang dari 7 kali pindah pengasuhan dengan keluarga berbeda. Berdasarkan keterangan Ketua LPA Tubaba tsb, Anak juga harus mendapatkan perlindungan apabila mendapatkan perlakuan diskriminatif, penelantaran, ketidakadilan, dan perlakuan salah.

“Awalnya saya terkejut kejadian ini ada di Tubaba, tetapi saya maklum mengapa hal ini bisa terjadi karena terus terang sosialisasi tentang Perlindungan Anak oleh Pemerintah Daerah terbilang kurang,” ungkap aktifis perempuan dan anak itu.

Kepada media, Elia sunarto katakana LPA Tubaba bersama jejaringnya aktifis PATBM sedang membangun koordinasi dengan aparatur tiyuh, tokoh masyarakat dan pihak-pihak lain yang peduli terhadap anak.

“Kita akan bantu anak tersebut mendapatkan haknya,” tutur Elia Sunarto singkat, saat ditemui usai pendampingan anak putus sekolah. (***)


Senin, 02 April 2018

RESES DPRD : LPA TUBABA MINTA WAKIL RAKYAT KAWAL ANGGARAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM DANA DESA




TULANG BAWANG TENGAH, TUBABA (pojokTubaba.com) – Memasuki masa reses anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang Barat – Provinsi Lampung (LPA Tubaba), Elia Sunarto minta wakil rakyat dapat memberi perhatian lebih pada pengawasan anggaran perlindungan anak yang dialokasikan pada Dana Desa, demikian disampaikan pria berambut putih itu kepada media, Senin 02/04/2018.

Untuk diketahui, DPRD Tubaba baru saja melakukan penjaringan aspirasi warga melalui reses anggotanya yang dilakukan di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Aspirasi yang disampaikan ketua lembaga pendamping anak itu dinggap penting karena perlindungan anak adalah program unggulan pemerintah pusat yang kegiatannya mendapat support melalui alokasi Dana Desa.

“Kami pantas pertanyakan anggaran perlindungan anak yang dialokasikan dalam DD, dasarnya adalah Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018. Ini hal wajib yang harus dilakukan,” tegas Elia Sunarto bersemangat.

Lebih jauh Elia Sunarto menjelaskan, untuk memperjuangkan ini setidaknya sejak akhir tahun 2016 LPA Tubaba difasilitasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Tiyuh/Kelurahan Kabupaten Tubaba (dahulu, sekarang sudah dinas) sudah melakukan pertemuan dengan seluruh kepalo tiyuh dan camat se-Tubaba.

“Pertemuan dengan kepalo tiyuh dan camat ini sudah tiga kali kami lakukan, belum lagi yang sifatnya sporadis, tatap muka langsung atau per kecamatan. Atensi untuk ini terus kami tingkatkan, menghadap Assisten I sudah, Bagian hukum maupun Bagian Administrasi Wilayah dan Otonomi Daerah juga sudah” terangnya.

Menurut pegiat anak ini, hal itu harus diperjuangkan, karena program perlindungan anak sudah menjadi prioritas pemerintah pusat. Sementara melalui APBD Tubaba yang seyogyanya LPA juga dapat belum dianggarkan.

Melalui penjaringan aspirasi warga, LPA Tubaba sampaikan aspirasinya terutama kepada Komisi B DPRD Tubaba sebagai mitra strategisnya. Apalagi beberapa wakil rakyat seperti Githo, S. Pdi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Dra. Hj. Yulisa Triginayu, MM dari Partai PDI Perjuangan memang sering bertemu bersama-sama berkegiatan dengan LPA Tubaba. (***)