SUKADANA, LAMPUNG TIMUR (PojokTubaba.com)
-- Ketua Lembaga Perlindungan
Anak Kabupaten Tulang Bawang Barat (LPA Tubaba), Elia Sunarto yang ditunjuk
sebagai Koordinator Tim Investigasi LPA Provinsi Lampung dalam pengungkapan dan
pengawalan kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan korban ML (7th)
yang dilakukan dua orang pelaku di Kabupaten Lampung Timur mengapresiasi
langkah PPA Polres Lampung Timur yang terus berupaya mengungkap dan menjerat
kedua pelaku.
Hal tersebut disampaikan Elia Sunarto kepada PojokTubaba.com usai
mengetahui hari ini (Senin, 10/7/2017) Polres Lampung Timur melakukan gelar
perkara di Mapolres setempat.
“Kami memahami kehati-hatian polisi
dalam menyidik perkara ini. Walaupun untuk itu tidak sedikit kecaman dan
tekanan yang dihadapi mereka”,
ujar pegiat Komunitas Pojok Tubaba ini kepada media.
Sur (42th) dan Cah (23th) ayah dan anak warga dusun
VIII Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur diperkarakan
dengan tuduhan telah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak dibawah
umur selama kurang lebih 4 bulan korban dalam pengasuhan mereka. Peristiwa ini
terungkap setelah keluarga korban melihat perkembangan fisik dan perilaku
korban. Sebelumnya, korban telah dititipkan kepada keluarga Sur untuk diasuh
dan dididik.
Keluarga terkejut mendengar pengakuan korban
dan setelah mengetahui adanya pembengkakan organ genitalia korban. Sebelumnya
kasus ini dilaporkan ke Polsek Metro Kibang dengan bukti lapor polisi nomor :
LP/42-B/II/2017/Polda Lampung/Res Lamtim/Sek Meki, tanggal 20 Februari 2017
tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Persetubuhan dengan anak dibawah
umur, kini perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Lampung Timur.
Akibat kejadian ini, dua oknum polisi Polsek Metro Kibang Bripka AE dan
Bripka DS diproses PROPAM, meskipun hal itu dibantah ada keterkaitan dengan
kasus yang tengah ditanganinya, demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres
Lampung Timur AKP Devi Sujana, SH., SIK saat Tim Investigasi LPA Provinsi
Lampung mendatangi Mapolres Lampung Timur, (13/7/2017).
Hasil sidang
pelanggaran kode etik yang digelar Propam
Polres Lampung Timur (29/5/2017), dua anggota Polsek Metro
Kibang tersebut telah diputuskan bersalah dan mendapat sanksi disiplin ditahan 14 hari dan
penundaan pangkat 1 tahun.
“Kami berencana akan gelar
perkara di Polda Lampung,”
ungkap Kanit PPA Polres Lampung Timur, Bripka Hendra AR, S. Sos disamping Kasat
Reskrim Polres Lampung Timur kepada Koordinator Tim Investigasi LPA Provinsi
Lampung, Elia Sunarto yang datang bersama Ketua LPA Kota Metro Aye Sudarto dan
keluarga korban usai bertemu Waka Polres diruang kerja Waka Polres Lampung
Timur.
Rupanya tidak jadi gelar perkara di Mapolda Lampung karena berdasarkan
keterangan Kanit PPA Polres Lamtim, gelar perkara baru dilaksanakan kemarin,
Senin (10/7/2017) di Mapolres Lampung Timur.
“Lambannya pengungkapan kasus ini
telah membuat pihak keluarga putus asa, polisi terus mendalami dan harus
bertindak hati-hati karena setidaknya ada tiga keterangan ahli yang tidak
menguatkan kasus ini. Meskipun misalnya keluarga mencabut laporannya, kami
minta polisi tetap ungkap kasus ini mengingat ini bukan delik aduan,” pinta Elia Sunarto.
Selain didampingi beberapa lembaga anak, korban dan keluarga korban juga
sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA),
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait yang sempat bertemu dengan korban minta
LPA Provinsi Lampung terus dampingi korban dan kawal proses hukumnya. (***)

