TIM KHUSUS
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melalui LPA Provinsi Lampung membentuk Tim Khusus yang terdiri dari TIM INVESTIGASI dan TIM ADVOKASI untuk mengawal dan advokasi pada kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban ML (7th) yang telah hampir 4 bulan terpaksa melayani 2 pria bejat Sur (42th) dan Cah (23th) kedua lelaki tersebut adalah ayah dan anak warga Margoto Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur. Kasus sudah dilaporkan ke Polsek Metro Kibang pada 20 februari 2017 tetapi hingga kini kedua pelaku belum ditangkap.
Koordinator Tim Investigasi, Elia Sunarto (Ketua LPA Tubaba) didampingi anggota Tim, Aye Sudarto (Ketua LPA Kota Metro) bersama keluarga korban sambangi Polres Lampung Timur. Kedatangan mereka diterima Wakapolres Lampung Timur Kompol Rahmadi Asbi, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Devi Sujana, SH., SIK., Kanit PPA Polres Lampung Timur Bripka Hendra AR, S. Sos dan pnyidik Brigpol Heldian Nainggolan, SH.
Sukadana, 13 juni 2017

Tidak ada komentar:
Posting Komentar